Empat lawang,Sumatera Selatan,26 April 2026,lenteraoku.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres Empat Lawang berhasil membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Kabupaten Empat Lawang.
Dari operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar yang dikemas dalam 11 karung besar.
Polisi menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar, yang diketahui sebagai bandar dan pengendali jaringan dari hulu ke hilir.
Operasi pengungkapan dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2026, setelah penyelidikan intensif sejak Februari 2026.
Ladang ganja ditemukan di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, sementara penangkapan PD dilakukan di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang.
Jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 dan mendistribusikan ganja lintas provinsi hingga ke Pulau Jawa, sehingga menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Tersangka PD mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman, pengeringan, pengemasan, hingga distribusi ke berbagai wilayah.
Berawal dari penangkapan PD di Palembang, petugas melakukan pengembangan dan menemukan ladang ganja beserta barang bukti 220 kg ganja kering.
Selain ganja, polisi menyita empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, dokumen kepemilikan lahan, serta peta ladang ganja.
Empat orang lain yang terlibat dalam jaringan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Tersangka PD dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Dirresnarkoba Polda Sumsel menegaskan bahwa seluruh rantai produksi berhasil diputus dan 220 kg ganja tidak jadi beredar.Kabid Humas Polda Sumsel menyatakan pengungkapan ini sebagai bukti keseriusan memberantas narkotika dari hulu, sekaligus mengimbau peran aktif masyarakat.(Red)





