PALEMBANG,Sumsel 29 Maret 2026 lenteraoku.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, pada Jumat malam, 27 Maret 2026, sekira pukul 20.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial AD (32) dan BR (30) ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan sasaran dan pola aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Saat operasi dilakukan, kedua tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan langsung mengamankan keduanya.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok kaleng bermerek Dji Sam Soe, berupa dua bungkus sabu dengan berat bruto 2,07 gram, satu ball plastik klip bening, satu sekop sabu dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif metamfetamin, yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya tidak hanya dalam peredaran tetapi juga penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Palembang.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu demi menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan pemasok yang lebih luas.(Red)






