OKU TIMUR,SumateraSelatan 04 /04 2026 lenteraoku.com — Seorang bandar sabu berinisial MAF (24) petani asal Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur, diringkus Satresnarkoba Polres setempat setelah mencoba kabur saat tengah dipatroli polisi, Rabu (1/4/2026) pukul 17.30 WIB.
Tersangka ditangkap saat mm di pinggir jalan Desa Gumawang saat tim melakukan patroli hunting rutin.
MAF yang panik melihat petugas berusaha melarikan diri, namun sigap dikejar dan diamankan.
Dari penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu. Setelah diinterogasi, MAF mengaku masih menyimpan sabu dalam jumlah besar di rumahnya di Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Penggeledahan di rumah tersangka mengungkap 46 paket sabu tambahan yang diletakkan di atas meja ruang tengah.
Total keseluruhan 47 paket sabu dengan berat bruto 15,07 gram, plus alat hisap (bong), dua pirek kaca, dan korek api.
MAF (24), berprofesi sebagai petani, diduga berperan sebagai bandar sabu skala pedesaan yang sekaligus menyalahgunakan narkotika.
Pengungkapan ini memutus mata rantai distribusi narkoba di wilayah pedesaan yang mengancam generasi muda, sekaligus membuktikan efektivitas patroli hunting sebagai metode deteksi dini.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penyidik saat ini mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok.
Kapolres OKU Timur, Adik Listiyono, menegaskan tidak ada ruang aman bagi bandar narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan pengungkapan ini bagian dari strategi besar pemberantasan narkotika se-Sumatera Selatan.
Polres OKU Timur berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum untuk percepatan proses hukum, serta mengintensifkan operasi hingga pelosok desa.(Red)






