oleh

Gagalkan Kurir Narkoba, Polres Mura Sita 2 Kg Sabu dan 20 Ekstasi

Lenteraoku.com, 09/05/2026,Musi Rawas — Polres Musi Rawas melalui Tim Elang Musi Satresnarkoba menggagalkan pengiriman narkotika lintas wilayah, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Lokasi pengungkapan terjadi di Jalan Umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku berinisial H (26), buruh asal Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, sempat kabur meninggalkan sepeda motor namun berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita: 2.090,44 gram sabu dan 20 butir pil ekstasi dengan berat bruto 9,51 gram.

Modus penyimpanan barang narkotika : dilakban kuning, dimasukkan tas kulit hitam, lalu disembunyikan dalam dua plastik emas bertuliskan “Porsche” di bawah jok motor.

Hasil pemeriksaan urine tersangka positif mengandung metamfetamin.

Tersangka mengaku mendapat sabu dari “A” di Karang Dapo, Muratara, dan akan diserahkan ke “R” di wilayah Musi Rawas.

Pasal yang dikenakan: Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35/2009 jo UU No. 1/2026, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasat Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel menyebut kurir membawa lebih dari 2 kilogram sabu dengan kemasan berlapis untuk menghindari deteksi.

Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan jalur Muratara–Musi Rawas jadi fokus pengawasan karena rawan distribusi narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan dalam sehari jajaran Polda Sumsel menyita total lebih dari 12 kilogram narkotika dari dua operasi besar.

Pengembangan perkara dilakukan terpadu dengan Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk mengungkap jaringan pemasok dan distributor lintas wilayah.

Polda Sumsel memastikan negara hadir melindungi masyarakat dari ancaman narkotika melalui tindakan simultan dan tanpa kompromi.(Red)