Prabumulih,Sumatera Selatan, 23 April 2026 lenteraoku.com – Satresnarkoba Polres Prabumulih menggerebek lokasi transaksi narkotika dan menangkap seorang pengedar sabu yang sempat menendang barang bukti.
Tersangka berinisial AP (36), seorang buruh, diamankan petugas saat berusaha menghilangkan kotak rokok berisi sabu.
Penggerebekan terjadi pada Selasa malam, 21 April 2026, sekitar pukul 23.15 WIB.
Kejadian berlokasi di Jalan Arimbi Jaya, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan, lalu menggerebek lokasi; tersangka panik dan menendang kotak rokok ke pinggir jalan menggunakan kaki kanan.
Tindakan menendang barang bukti itu terlihat langsung oleh petugas dan warga setempat yang menjadi saksi.
Informasi awal berasal dari warga Arimbi Jaya yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Saat hendak diamankan, suasana gelap malam tidak menyurutkan kewaspadaan petugas sehingga gerak-gerik tersangka tetap terpantau.
Petugas menemukan satu kotak rokok berisi satu klip plastik bening sabu dengan berat bruto 1,67 gram, yang langsung disita.
AP mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan upaya tersangka membuang barang bukti justru memperkuat pembuktian di lapangan.
AKBP Bobby Kusumawardhana memastikan proses transparan dengan melibatkan saksi warga, sementara Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan Polda Sumsel akan terus mengantisipasi berbagai modus pelaku.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)






