Palembang,Sumatera Selatan, 22 April 2026 lenteraokun.com — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengungkap tiga kasus peredaran sabu dalam dua hari, Minggu (19/4) hingga Senin (20/4/2026).
Pengungkapan ini berhasil meringkus empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu beserta puluhan gram barang bukti dari tiga lokasi berbeda.
Keempat tersangka adalah N (39), AW (34), DS (27), dan OZ (32), semuanya diamankan di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Lokasi penangkapan tersebar di Jalan Tanjung Rawo dan Jalan Macan Lindungan (Ilir Barat I), serta di depan Masjid Muhajirin, Jalan Batu Karang (Kecamatan Sako).
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu siang hingga Senin pagi, sementara dua tersangka terakhir ditangkap pada Senin malam, 20 April 2026.
Penindakan ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, sekaligus wujud komitmen Polda Sumsel memberantas narkoba.
Unit 7 dan Unit 6 Satresnarkoba bergerak berdasarkan penyelidikan presisi.
Dua tersangka sempat membuang barang bukti, namun tetap diamankan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., menyebut keberhasilan ini hasil kerja cepat personel di lapangan.
Penangkapan berlangsung tegas dan situasional.
Para tersangka panik saat kedapatan, namun petugas sigap mengamankan sabu yang sempat dibuang.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan aparat tidak memberi ruang bagi pengedar narkotika.
Polisi menyita total puluhan gram sabu (rincian: 11 paket 9,46 gram, 14 paket 8,50 gram, dan 6 paket 9,46 gram), tiga timbangan digital, ponsel, dan satu sepeda motor.
kepolisian terus mempersempit ruang gerak narkoba, mengajak masyarakat aktif melapor, serta memutus jaringan hingga ke akar.(Red)






