oleh

DUGAAN PENYIMPANGAN PENANGANAN PENCURIAN LISTRIK DI OKU SELATAN: 5 LAPORAN HANYA 1 DIPROSES

OKU SELATAN, 24 April 2026 ,lenteraoku.com — Penanganan dugaan pencurian arus listrik di wilayah Rayon Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, memasuki babak baru setelah munculnya perbedaan keterangan antara Tim Pengawasan dan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan pihak pelayanan PLN setempat.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Indonesia OKU Selatan mengungkapkan adanya indikasi hambatan serius di lapangan yang diduga melibatkan oknum aparat.

DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan melaporkan telah menyampaikan lima laporan resmi dugaan pencurian arus listrik kepada Tim P2TL.

Namun, dari kelima laporan tersebut, hanya satu kasus yang ditindaklanjuti.

Keempat laporan lainnya tidak diproses dengan alasan yang dinilai tidak jelas.

LSM menilai kondisi ini sebagai bentuk diskriminasi penanganan dan berpotensi mengandung unsur kolusi.

Pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini antara lain:

1. DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan sebagai pelapor
2. Tim P2TL PLN yang menerima laporan dan melakukan penindakan lapangan
3. Petugas Tim P2TL berinisial BN penyampai informasi adanya oknum aparat pelindung
4. Pihak Pelayanan Pengaduan PLN Rayon Muara Dua yang membantah menerima laporan resmi
5. Oknum aparat yang diduga melindungi terduga pelaku identitas belum diungkap
6. Masyarakat dan pelanggan listrik di OKU Selatan sebagai pihak yang dirugikan

Lokasi kejadian berada di wilayah kerja Rayon Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Kelima titik lokasi dugaan pencurian listrik telah dilaporkan lengkap beserta koordinat GPS-nya oleh LSM kepada Tim P2TL.

Pelaporan dugaan pencurian listrik disampaikan secara resmi oleh DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan sebelum akhir Maret 2026. Konfirmasi lanjutan dan pengungkapan adanya hambatan dilakukan pada bulan April 2026, dengan rilis resmi disampaikan kepada publik pada hari ini, 24 April 2026.

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan menjelaskan bahwa dari hasil konfirmasi kepada petugas Tim P2TL berinisial BN, hanya satu lokasi yang sempat diperiksa karena alasan keamanan.

BN menyebutkan bahwa “hampir saja terjadi benturan karena ada oknum aparat yang diduga melindungi terduga pelaku.”

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke bagian pelayanan pengaduan PLN Rayon Muara Dua, pihak PLN menyatakan bahwa kelima laporan tidak pernah tercatat atau sampai ke kantor secara resmi.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa laporan tersebut:
*Ditangani secara pribadi oleh oknum tertentu di luar prosedur resmi
*Tidak melalui jalur administrasi yang benar
*Tidak tercatat dalam sistem pengaduan resmi PLN.

DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan mengundang langsung Tim P2TL ke kantor DPC untuk membahas dugaan pencurian listrik.
LSM menyerahkan data dan rincian kasus secara lengkap, meliputi lima lokasi, titik koordinat GPS, serta modus operandi pencurian listrik.

Setelah waktu berlalu, tidak ada perkembangan berarti dari kelima laporan yang disampaikan.

Ketua DPC melakukan konfirmasi kepada petugas Tim P2TL berinisial BN.

BN mengakui bahwa baru satu lokasi yang diperiksa karena terkendala adanya oknum aparat yang diduga melindungi pelaku.

LSM mengonfirmasi ke bagian pelayanan pengaduan PLN Rayon Muara Dua dan mendapat bantahan bahwa laporan tidak pernah masuk secara resmi.

DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan merilis temuan ini ke publik pada 24 April 2026.

Dari kasus ini, terdapat tiga sorotan utama yang perlu mendapat perhatian serius:

Pertama, diskriminasi penindakan. Hanya 1 dari 5 laporan yang diproses tanpa alasan teknis yang jelas. Padahal seluruh laporan disertai bukti awal yang sama lengkapnya, termasuk koordinat GPS dan modus operandi.

Kedua, perbedaan fakta antara petugas lapangan dan administrasi PLN.
Tim P2TL mengakui adanya hambatan dan laporan masuk, namun bagian pelayanan PLN menyatakan laporan tidak pernah tercatat.
Hal ini mengindikasikan adanya prosedur paralel yang tidak resmi.

Ketiga, indikasi perlindungan terhadap pelaku.
Pengakuan petugas BN tentang “oknum aparat yang melindungi terduga pelaku” menjadi titik krusial yang jika terbukti benar akan mengubah kasus ini dari pelanggaran administratif menjadi tindak pidana korupsi.

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan menyatakan kekecewaan yang mendalam. Menurutnya, temuan ini bukan sekadar hambatan teknis, melainkan indikasi kuat adanya praktik tebang pilih dan potensi kolusi yang merugikan negara serta pelanggan PLN yang taat aturan.

Pihak pelayanan pengaduan membantah secara tegas bahwa kelima laporan pernah diterima secara resmi.
Bantahan ini perlu diklarifikasi lebih lanjut karena bertentangan dengan pengakuan petugas Tim P2TL yang justru mengakui adanya laporan.

Ada pengakuan bahwa laporan masuk dan satu lokasi sempat diperiksa, namun terhambat karena ancaman benturan dengan oknum aparat yang melindungi pelaku.

Masyarakat dirugikan secara kolektif karena kerugian akibat pencurian listrik pada akhirnya dibebankan kepada pelanggan resmi melalui biaya pokok penyediaan listrik.

DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan mengajukan tiga tuntutan utama:

1. Proses terbuka tanpa kecuali — Kelima laporan harus diproses secara terbuka, tidak boleh ada yang dikecualikan.
2. Penindakan sesuai prosedur — Seluruh penanganan harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, bukan jalur pribadi atau informal.
3. Transparansi hasil pemeriksaan — Publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan dari kelima lokasi tersebut untuk menutup celah penyimpangan dan memulihkan kepercayaan publik.

LSM Penjara Indonesia OKU Selatan menegaskan bahwa jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, akan timbul tiga dampak serius:

1. Kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dari pencurian listrik yang tidak ditindak.
2. Pelanggan taat aturan menanggung beban kerugian melalui mekanisme sharing loss dalam tarif listrik.
3. Efek jera hilang — praktik pencurian listrik justru akan semakin marak karena pelaku merasa aman dan dilindungi.

Apabila terbukti ada pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pelbagai pasal Pencurian listrik.
UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 2, 3, 12 Kerugian negara, penyalahgunaan wewenang
KUHP Pasal 55 Turut serta melakukan tindak pidana
KUHP Pasal 56 Membantu melakukan tindak pidana
KUHP Pasal 415 Penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri.

GSI TV sebagai media yang merilis berita ini menargetkan:

1. Adanya klarifikasi resmi dari PLN Rayon Muara Dua dan Tim P2TL dalam waktu dekat
2. Rapat koordinasi antara LSM, PLN, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah
3. Audit internal PLN terhadap prosedur penerimaan dan penanganan laporan P2TL di Rayon Muara Dua
4. Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum jika ditemukan bukti awal tindak pidana korupsi

Redaksi GSI TV membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait—baik PLN Rayon Muara Dua, Tim P2TL, maupun oknum aparat yang disebut-sebut—untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau tanggapan resmi.

Penulis: Tim Redaksi GSI TV OKU Selatan