Lenteraoku.com, 4 Mei 2026 – Satresnarkoba Polres Banyuasin, Polda Sumsel, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Laut.
Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan dan pengembangan pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Lokasi kejadian tepatnya di Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, yang selama ini menjadi titik rawan peredaran gelap narkoba.
Tersangka pertama berinisial ZP (40), warga setempat dengan status pengangguran, diamankan lebih awal oleh petugas.
Saat digeledah, polisi tidak menemukan sabu dari tangan ZP, namun menyita timbangan digital, plastik klip, pipet, dan satu ponsel.
Barang-barang tersebut diduga kuat sebagai perlengkapan distribusi narkotika yang siap digunakan.
Berdasarkan pengembangan dari ZP, polisi kemudian mengamankan tersangka kedua berinisial NA (43).
NA berprofesi sebagai petani warga Betung dan ditangkap di lokasi yang sama, tak jauh dari tempat ZP diamankan.
Dari tangan NA, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 2,02 gram yang siap edar.
Kedua tersangka ternyata berada dalam satu jaringan distribusi narkotika yang saling berkaitan.
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, menegaskan bahwa pasal permufakatan jahat diterapkan untuk menjerat keduanya.
“ZP bawa perlengkapan, NA bawa sabu. Mereka satu kesatuan. Pasal permufakatan membuat tak ada yang bisa menghindar,” tegasnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan komitmen memberantas narkoba hingga ke akar.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas dan asal-usul barang bukti sabu tersebut.(Red)





