Lenteraoku.com, Baturaja,OKU,Sumatera Selatan 6 Mei 2026 – Satresnarkoba Polres OKU membekuk dua pengedar sabu di Baturaja Timur, Senin (4/5/2026) sore.
Keduanya diamankan lengkap dengan barang bukti 12,33 gram sabu dan dua unit timbangan digital.
Penggerebekan rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan pengemasan narkotika.
DMS (41) dan AA (33), keduanya buruh harian lepas warga setempat.
Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Atas laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan peredaran narkotika. Dua timbangan digital dalam satu lokasi mengindikasikan peredaran terorganisir, bukan sekadar pemakaian pribadi.
Tim Unit I Satresnarkoba dipimpin Iptu Fitrawadi, S.H. melakukan penyelidikan, lalu menggerebek rumah. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Barang bukti:
* 16 bungkus sabu (bruto 12,33 gram)
* 2 timbangan digital silver
* 2 pipet sekop, 2 ball plastik klip, 2 plastik klip kosong
* 1 kotak rokok Surya, 1 kotak kacamata Optik Denim
Pasal yang dikenakan:
Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika (ancaman pidana berat).
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P.
“Dua tersangka, dua timbangan, satu lokasi — ini sistem distribusi aktif. Kami akan ungkap hingga ke pemasok.”
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
“Apresiasi untuk Polres OKU. Setiap pengungkapan adalah perlindungan nyata bagi masyarakat dari bahaya narkoba.”Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lanjutan dan pengembangan jaringan.(Red)


