Lenteraoku.com,5 Mei 2026 – Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan mengungkap dua kasus peredaran sabu dalam dua hari berturut-turut melalui Satuan Reserse Narkoba.
Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 14.15 WIB, di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.
Unit 7 Satresnarkoba mengamankan tersangka inisial DG, pria berusia 45 tahun bekerja sebagai buruh, saat tertidur di kamar rumahnya.
Dari atas meja samping tempat tidur, polisi menemukan satu paket sabu bruto 2,93 gram, pipet sekop, kotak rokok, serta uang Rp100.000 hasil transaksi.
Pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, giliran Unit 4 bergerak di Jalan Siaran, Lorong Amal, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako.
Petugas menangkap tersangka AO, pekerja swasta usia 42 tahun, dengan modus menyimpan sabu dalam tas selempang abu-abu yang ia kenakan.
Dari tas tersebut ditemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 2,79 gram, dua bal plastik klip kosong, dan satu pipet sekop.
Kedua tersangka mengaku sabu tersebut milik mereka dan memang disiapkan untuk diedarkan kembali kepada sesama pengguna.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika, mengonfirmasi status mereka sebagai pemakai sekaligus pengedar.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika junto UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa operasi paralel ini berjalan simultan tanpa jeda di dua wilayah berbeda.
“Satu unit bergerak di Sukarami, satu lagi di Sako. Ini perlindungan nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi konsistensi jajaran Polrestabes memberantas narkoba tanpa henti.
Penyidik Satresnarkoba saat ini terus mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok dari kedua tersangka.
Dua pengungkapan beruntun ini membuktikan bahwa razia narkoba di Kota Palembang berlangsung setiap hari, di semua sektor, tanpa terkecuali.(Red)

