oleh

Diringkus di Bawah Rumah Panggung, Pengedar Sabu Ogan Ilir Bawa 17 Paket

Ogan Ilir Sumatera Selatan 4 April 2026 lentera oku.com — Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, jajaran Polda Sumsel, menangkap seorang pengedar sabu di Desa Sungai Pinang III, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka berinisial FA (32), wiraswasta, diringkus tanpa perlawanan di lokasi kejadian.

Penangkapan ini berawal dari laporan resah warga setempat mengenai transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Polisi melakukan penyelidikan intensif, pengintaian, lalu menyergap FA di bawah rumah panggung miliknya.

Dari penggeledahan badan yang disaksikan warga, petugas menyita 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,62 gram.

Barang bukti lain: satu ponsel, dompet hitam, dan uang tunai hasil transaksi narkoba.

FA mengakui semua sabu miliknya untuk diedarkan di wilayah desa. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman pidana berat.( Red)