oleh

Dikunci di Kontrakan: Oknum Mahasiswa dan Wiraswasta di Sungai Lilin Dibekuk dengan 24 Paket Sabu

Lenteraoku.com, 4 Mei 2026 – Polres Musi Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Lilin, Rabu malam.

Pengungkapan dilakukan pada 29 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan laporan warga yang mencurigakan.

Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Simpang B1, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin.

Petugas mengamankan dua tersangka, yakni RA (32), seorang oknum mahasiswa, dan RS (33), wiraswasta.

Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.

Kapolres AKBP Ruri Prastowo memerintahkan Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin untuk menyelidiki dan menyergap.

Tim Reskrim melakukan penyergapan tanpa perlawanan dan menggeledah kontrakan disaksian warga.

Di ruang tamu, petugas menemukan 14 paket sabu dalam wadah bekas permen di atas kotak P3K.

Di kamar tidur, 10 paket sabu lainnya ditemukan dalam tas selempang hitam di atas kasur.

Total 24 paket sabu disita dengan berat bruto 4,35 gram.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Kapolsek IPTU Marlin menegaskan tidak akan memberi ruang bagi narkoba di Sungai Lilin.

Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pengungkapan ini bentuk perlindungan nyata pada masyarakat.

Penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih luas.(Red)

BACA JUGA