Baturaja, 21 Februari 2026 ,Lentera oku.com – Memasuki hari ketiga bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, denyut nadi perekonomian di Pasar Atas, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mulai menunjukkan peningkatan signifikan.
Aktivitas jual-beli yang menggeliat ini sayangnya tidak diimbangi dengan ketertiban tata ruang kota.
Sebaliknya, euforia menyambut Ramadhan justru memicu munculnya kembali para pedagang liar yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan.
Fenomena yang terjadi adalah meluasnya area berjualan para pedagang kaki lima (PKL) hingga merambah ke ruas-ruas jalan protokol.
Para pedagang mulai menggelar lapak dagangannya di bahu jalan, bahkan sebagian telah masuk ke badan jalan, mengganggu arus lalu lintas.
Akibatnya, kemacetan kerap terjadi, terutama di jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Lokasi yang menjadi episentrum permasalahan ini berada di titik-titik strategis pusat kota, khususnya di antara ruas Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Akmal Baturaja.
Kawasan ini merupakan jalur vital yang menghubungkan beberapa kecamatan dan selalu padat dilalui kendaraan.
Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi efek domino di mana pedagang lain akan ikut merambah ke titik-titik keramaian lainnya.
Di balik merebaknya aksi pedagang liar ini, muncul dugaan kuat adanya inkonsistensi dari pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dalam penertiban.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU, yang sebelumnya gencar melakukan operasi penertiban, diduga mulai kendur dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Kelonggaran ini seolah menjadi celah dan “tanda jadi” bagi para pedagang liar untuk kembali beroperasi tanpa rasa takut.
Dugaan sementara, penyebab utama meruyaknya pedagang liar ini adalah tidak konsistennya aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.
Ketidaktegasan dalam menindak pelanggar di awal Ramadhan menciptakan preseden buruk, di mana para pedagang merasa aman dan bebas berjualan di lokasi terlarang.
Hal ini diperparah dengan meningkatnya potensi pendapatan selama bulan puasa, yang mendorong pedagang untuk nekat mengambil risiko.
Dampak dan Harapan Masyarakat
Situasi ini tidak hanya merugikan dari segi estetika kota, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan pengguna jalan.
Salah seorang pengemudi mobil yang enggan disebutkan namanya menggerutu saat mencoba melajukan kendaraannya di tengah kepadatan.
“Bukan itu saja, para pengguna jalan umum pun merasa terganggu, terutama para pengguna kendaraan roda empat.
Jalan sudah sempit, ditambah lagi dengan pedagang yang berjualan di jalan,” keluhnya sembari memutar setir menghindari gerobak dagangan.
Masyarakat OKU pun menyuarakan harapannya.
Mereka meminta kepada Dinas Perhubungan dan Satpol-PP Kabupaten OKU untuk segera bertindak tegas dan konsisten.
Aparat diminta untuk benar-benar menjalankan tupoksinya sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Penertiban tidak boleh dilakukan secara parsial atau setengah-setengah, apalagi hanya karena faktor musim atau bulan tertentu.
“Kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai kekisruhan ini berlarut-larut.
Jika peraturan ditegakkan dengan sungguh – sunguh, kami yakin Baturaja akan menjelma menjadi kota yang tertib, nyaman, dan bersahaja.
Bukan hanya selama Ramadhan, tapi untuk seterusnya.
Kondisi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten OKU dalam mewujudkan kota yang humanis namun tetap berpegang teguh pada aturan.
Masyarakat menanti aksi nyata di lapangan, bukan sekadar janji di atas kertas. (Red)


