oleh

Dapur Jadi Ladang Ganja, Polres Empat Lawang Sita 44 Batang dan Sabu

Senin,20 April 2026 lenteraoku.com – Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan seorang petani berinisial PS, usia 30 tahun, karena menanam ganja di dalam rumahnya sekaligus memiliki sabu.

Penangkapan terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 23.15 WIB, di kediaman tersangka di Desa Pekan Selasa, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di permukiman, lalu tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Petugas menemukan 44 batang tanaman diduga ganja setinggi 20–50 cm yang ditanam di dapur rumah, diperkirakan sudah berusia tiga bulan.

Selain ganja, polisi juga menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,22 gram serta alat hisap berupa bong dan pirek kaca di atas meja.

PS menjalankan tiga peran sekaligus: menanam, mengedarkan, dan mengonsumsi narkotika—menjadikan kasus ini kompleks di wilayah Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan kejahatan narkoba bisa terjadi di lingkungan terdekat, sehingga butuh peran aktif masyarakat.

Tersangka dijerat pasal berlapis dari UU No. 35/2009 tentang Narkotika, termasuk budidaya, peredaran, dan penyalahgunaan.

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut modus budidaya di dalam rumah sangat berbahaya, dan Polda Sumsel akan menindak tegas.

Pengungkapan ini membuktikan sinergi warga dan polisi mampu mencegah produksi narkotika dalam jumlah lebih besar sejak dini.

Keberhasilan ini memperkuat rasa aman masyarakat karena aparat responsif terhadap laporan, meskipun kejahatan bersembunyi di permukiman padat.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa dapur rumah bukan tempat aman untuk bertindak ilegal, dan membudidayakan ganja adalah ancaman nyata bagi generasi muda.

Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan jaringan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.(Red)

BACA JUGA