Lenteraoku.com,Kamis 30 April 2026 – Kepolisian Daerah Sumatra Selatan mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan modus barter di Kabupaten Musi Rawas.
Sebanyak 8.000 liter Pertalite ditukar dengan minyak bensin hasil olahan ilegal dari Musi Rawas Utara.
Sebanyak 11 tersangka diamankan, terdiri atas sopir tangki, pengelola gudang, hingga koordinator lapangan.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di bawah pimpinan Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono.
Konferensi pers hasil pengungkapan digelar pada Kamis, 30 April 2026, setelah penyelidikan sejak Selasa, 21 April 2026
Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sarolangun, Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Trawas, serta sebuah gudang di Musi Rawas.
Praktik ini merugikan negara dan mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya untuk hak masyarakat.
Truk tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin dialihkan dari rute ke Bengkulu menuju gudang di Musi Rawas untuk ditukar.
Modus ini berlangsung enam bulan dengan keuntungan Rp700.000 per ton dari aktivitas barter ilegal.
Petugas mengamankan satu truk tangki Hino, satu Colt Diesel berisi 10.000 liter minyak ilegal, tiga pick-up, puluhan babytank, mesin sedot, selang, pewarna kimia, Rp5,2 juta, dan 11 ponsel.
Para tersangka dijerat Pasal 54 dan 55 UU No. 22/2001 tentang Migas jo. UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
12. Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan proses hukum profesional, transparan, dan mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan seputar BBM subsidi.(Red)





