oleh

Baju Bomb Boogie Jadi Petaka, Buruh Palembang Ditangkap Tim Resmob OKU

BATURAJA , OKU Sumatera Selatan, 21 April 2026 lenteraoku.com – Tim Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian dompet milik seorang purnawirawan Polri di area ATM Bank BRI Cabang Baturaja, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pencurian dompet berisi uang tunai Rp1.500.000 serta dokumen penting terjadi di mesin ATM BRI Cabang Baturaja.
Pelaku mengambil dompet yang tertinggal korban usai melakukan transaksi.

Pelaku berinisial AR (39), buruh harian lepas warga Lorong Mutiara, Kelurahan Lima Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Korban bernama Dede Juanda (63), purnawirawan Polri.

Kejadian berlangsung Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku diamankan tepat satu bulan kemudian pada Senin, 20 April 2026.

Lokasi kejadian di ATM BRI yang berada di Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pelaku ditangkap di Kantor Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Putra OKU, samping Jembatan Ogan 4.

Korban tanpa sadar meninggalkan dompet kulit warna cokelat di atas mesin ATM usai melakukan transaksi.
Pelaku yang melihat dompet tersebut langsung mengambilnya.

AR mengambil dompet yang tertinggal tanpa perlawanan.
Aksi terekam CCTV bank. Pelaku mengenakan baju hijau bertuliskan Bomb Boogie saat beraksi.

Kanit Pidum Ipda Anwar, S.H. memimpin langsung pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan Tim Resmob Polres OKU.

Informasi diperoleh dari rilis resmi Polres OKU serta rekaman CCTV bank yang menunjukkan identitas pelaku.

Suasana ATM malam hari sepi. Korban baru menyadari dompetnya tertinggal 30 menit kemudian, namun saat kembali dompet sudah tidak ada.

Korban kehilangan dompet pukul 20.30 WIB. Korban kembali ke lokasi pukul 21.00 WIB. Pelapor melapor ke polisi.

Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AR pada 20 April 2026 pukul 13.30 WIB.

Polisi mengamankan satu buah dompet kulit warna cokelat dan satu helai baju hijau bertuliskan Bomb Boogie.

Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
AR langsung diamankan ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban mengalami kerugian materi dan kehilangan dokumen penting seperti SIM B I, SIM C, STNK mobil, serta kartu ATM BCA.(Red)