Muara Kelingi,28 April 2026, lenteraoku.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Tim Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas mengungkap kasus peredaran narkotika unik: melibatkan ayah kandung sebagai pemasok dan anak sebagai pengedar.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas narkoba di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, pada Jumat malam, 24 April 2026.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menangkap tersangka pertama, YS (29), seorang petani, dalam kondisi tangan basah membawa sabu seberat 1,44 gram.
Dari hasil interogasi cepat, YS mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial SS yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Hanya berselang satu jam—pukul 21.30 WIB—tim langsung bergerak ke kediaman SS (50) yang masih di desa yang sama.
Dari tas pinggang SS, petugas menemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto 86,80 gram serta plastik klip kosong untuk pengemasan.
SS mengakui tidak hanya memasok narkotika kepada anaknya, tetapi juga kepada sejumlah pihak lain di wilayah tersebut.
Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif metamfetamin, menguatkan bahwa mereka aktif menyalahgunakan narkoba.
YS dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SS dijerat Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati karena barang bukti signifikan.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, menegaskan respons cepat satu jam setelah penangkapan pertama menjadi kunci pengungkapan jaringan lebih besar.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menyebut keberhasilan ini memutus rantai distribusi dari pengedar hingga pemasok.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan kasus ini bukti narkoba bisa menghancurkan struktur keluarga.
Kedua tersangka kini diamankan di Polres Musi Rawas untuk penyidikan lanjutan, termasuk pengembangan ke jaringan pemasok lebih luas.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat aktif melaporkan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi dan keluarga dari bahaya kejahatan terstruktur.(Red)





