Lenteraoku.com, 5 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,15 gram.
Seorang pria berinisial R (33), warga Kota Bengkulu, ditangkap sebagai kurir sabu.
Penangkapan terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
penangkapan tepatnya di pangkal jembatan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
R diduga kuat mengedarkan narkoba berdasarkan laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, lalu menyergap dua orang di atas sepeda motor sesuai ciri-ciri.
Satu pelaku lain berhasil melarikan diri, sedangkan R yang dibonceng diamankan tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 21,15 gram dalam bungkusan plastik.
Iptu Marhan Saputra, S.H., menyebut keberhasilan ini berkat sinergi informasi dari masyarakat Desa Maur Baru.
Ia mengajak warga terus melaporkan indikasi peredaran narkoba agar polisi bisa bertindak cepat.
R dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan.
Tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja jajaran Polres Muratara.
Kapolda menegaskan penindakan narkoba akan terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat.
Saat ini penyidik masih memburu satu pelaku lain yang kabur serta mengungkap jaringan yang lebih besar.(Red)

