Baturaja Lenteraoku.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya, Senin,9/3/2026. Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Polres OKU itu dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P.
Adapun ketiga personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Briptu Wahyu Dwi Maulana, Briptu Trio Okta Wijaya, dan Brigadir Hardianto. Upacara tersebut turut dihadiri Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., para kabag, kasat, kasi, kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres OKU.
Dalam amanatnya, Kapolres OKU menyampaikan bahwa proses PTDH terhadap ketiga personel tersebut merupakan keputusan dari Kapolda Sumatera Selatan yang tertuang dalam Surat Nomor: R/Speng-98/II/OTL/1.1.4/2026/Ro SDM tanggal 5 Februari 2026. Ia menjelaskan, permasalahan ketiga personel itu sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres.
“Saya sangat menyayangkan, selama saya menjabat baru kali ini harus menyilang foto personel yang diberhentikan tidak hormat. Saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar AKBP Endro Aribowo.
Kapolres menegaskan bahwa PTDH ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalitas serta integritas anggota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk meninggalkan ego pribadi dan tidak tergoda melakukan pelanggaran.
“Rem paling kuat dalam menjalankan tugas adalah ketakwaan kepada Allah SWT. Polri sangat terbuka bagi personel yang berprestasi dan akan memberikan apresiasi kepada anggota yang bekerja dengan baik. Mari bersama-sama menjaga nama baik institusi agar Polres OKU tetap bersih dan profesional,” tegasnya.
Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga disiplin, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(Red)






