oleh

Saldo Angsuran Nasabah Raib Rp1,9 Juta di BTN Baturaja, Yelianah Desak Transparansi dan Audit Internal

Baturaja, Lenteraoku.com ,Ogan Komering Ulu – 4 Maret 2026 – Kasus dugaan hilangnya saldo tabungan nasabah kembali mencoreng industri perbankan nasional.

Yelianah (45), warga Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, mendesak manajemen Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Baturaja untuk membuka secara transparan mutasi rekeningnya setelah menemukan kejanggalan saldo sebesar Rp1.923.000 yang diduga raib tanpa kejelasan.

Peristiwa ini terbongkar pada 21 Februari 2026, saat Yelianah melakukan pengecekan saldo di rekening tabungan yang khusus digunakan untuk pembayaran angsuran KPR rumahnya.

Berdasarkan perhitungan pribadi, akumulasi sisa saldo selama 45 bulan terakhir seharusnya mencapai sekitar Rp2.115.000.

Namun, sistem perbankan justru menunjukkan angka fantastis yang jauh berbeda, yakni hanya tersisa Rp192.000.

Selisih mencolok sebesar Rp1.923.000 ini langsung menimbulkan pertanyaan besar.

Apalagi, ironi semakin terasa ketika pada 25 Februari 2026, pihak kolektor BTN justru mendatangi korban dan menyampaikan adanya tunggakan pembayaran untuk periode September 2025.

Pelapor:Yelianah, nasabah pengguna jasa layanan BTN Cabang Baturaja.
Terlapor:Pimpinan dan Manajemen Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Baturaja.
3. Saksi: Suami korban, yang rekening BCA-nya digunakan sebagai sumber transfer rutin setiap bulan.

Peristiwa administrasi keuangan ini terjadi di lingkungan kerja BTN Cabang Baturaja, yang beralamat di wilayah Baturaja, Ogan Komering Ulu. Proses klarifikasi awal dilakukan korban dengan mendatangi langsung kantor cabang tersebut.

Korban memiliki mekanisme pembayaran yang sangat teratur.

Selama 45 bulan, suaminya rutin mentransfer dana sebesar Rp1.000.000 per bulan dari rekening BCA ke rekening BTN Yelianah.

Dari jumlah tersebut, angsuran KPR yang harus dibayar adalah Rp938.000 per bulan.

Setelah dipotong biaya administrasi dan kartu ATM sebesar Rp15.000, seharusnya masih terdapat sisa saldo Rp47.000 setiap bulan yang terakumulasi.

Kecurigaan semakin menguat karena pada 25 Februari 2026, kolektor BTN menyebut adanya tunggakan September 2025, padahal rekening koran BCA membuktikan bahwa transfer pembayaran untuk periode tersebut telah dilakukan.

21 Februari 2026: Yelianah menemukan ketidaksesuaian saldo saat cek saldo di rekening BTN miliknya.

25 Februari 2026: Pihak kolektor BTN datang ke rumah korban dan menginformasikan adanya tunggakan, yang justru membingungkan korban karena keyakinannya telah membayar.

27 Februari 2026: Korban mendatangi BTN Cabang Baturaja untuk melakukan klarifikasi awal.

Namun, penjelasan yang diberikan hanya bersifat lisan tanpa disertai bukti mutasi tertulis.

4 Maret 2026: Korban kembali mendatangi kantor cabang untuk menuntut kejelasan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen BTN Baturaja belum memberikan penjelasan rinci secara tertulis terkait pergerakan dana nasabah tersebut.

Merasa haknya sebagai konsumen diabaikan, Yelianah mendesak:
Meminta BTN Cabang Baturaja segera melakukan audit internal terhadap sistem pencatatan transaksi untuk melacak aliran dana yang “raib”.

menuntut pihak bank memberikan klarifikasi resmi secara tertulis beserta mutasi rekening detail yang menunjukkan pergerakan keluar-masuk dana secara akuntabel.
Meminta pertanggungjawaban baik secara administratif maupun materiil atas kerugian yang dialami.

Praktik perbankan di Indonesia sejatinya telah diatur ketat.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas mewajibkan pelaku usaha (bank) untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas juga mewajibkan setiap bank untuk menindaklanjuti pengaduan nasabah dan memberikan jawaban tertulis.

Jika BTN Baturaja gagal memberikan transparansi, Yelianah menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum dan mengadukannya ke OJK.

Kasus ini bukan lagi sekadar perbedaan angka, melainkan telah memasuki ranah kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap tata kelola perbankan nasional.(Red)

BACA JUGA