oleh

Sabu dan Ekstasi Disita, Kurir 25 Tahun Dibekuk di Jalan Pioner

Lenteraoku.com,4 Mei 2026 – Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, menangkap seorang kurir narkoba berinisial MI (25) di Jalan Pioner, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu dan ekstasi berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau.

Tersangka bernama MI, warga sekitar, yang bertindak sebagai kurir narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu siang, 2 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka diringkus di Jalan Pioner, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.

Berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di wilayah tersebut.

Tim melakukan penyelidikan, pengintaian, lalu menyergap MI. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan: satu plastik klip sabu dengan berat bruto 7,00 gram.

petugas juga menemukan satu plastik klip kecil berisi dua butir pil ekstasi merek LV warna hijau pink dengan berat bruto 0,83 gram.

Uang tunai Rp370.000 yang diduga hasil transaksi narkotika juga ikut disita sebagai barang bukti pendukung.

MI mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Ia kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau.

penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari informasi masyarakat yang kemudian direspons Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi melalui perintah Kasat Resnarkoba AKP M. Romi.

polisi tidak berhenti dipenangkapan MI. Pengembangan akan dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya hingga bandar utama.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. KUHP baru, dengan ancaman pidana berat.

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Sumatera Selatan dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi.(Red)

BACA JUGA