Palembang , 10/03/2026 ,lenteraoku.com – Seorang pria berinisial MHA (25) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli seorang anak di bawah umur di kawasan Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 15.50 WIB. Korban, KH (10), saat itu sedang berjalan menuju sebuah minimarket.
Tersangka yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan berpura-pura menanyakan lokasi masjid terdekat.
Dengan alasan ingin ditunjukkan jalannya, tersangka membujuk korban naik ke motor.
Setelah sampai di lokasi sepi, tersangka langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Usai kejadian, korban ditinggalkan di tempat berbeda.
Korban pulang dalam keadaan menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sumsel pada keesokan harinya, 13 Oktober 2025.
Tim penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya pada 24 Oktober 2025, tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.
“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan tegas untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan.
Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan proses persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.
Polda Sumsel memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.(Red)






