PALEMBANG,Sumatera Selatan 15/04/2026 lenteraoku.com — Polrestabes Palembang melalui Satreskrim mengusut dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Gandus, Kota Palembang.
Kasus ini merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak disertai ancaman dan pemaksaan.
Korban berinisial Z (16 tahun), terlapor berinisial R, dan pelapor adalah orang tua sambung korban, YV (34 tahun).
Peristiwa terjadi di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Gandus, Kota Palembang.
Kejadian berlangsung pada Sabtu, 4 April 2026 dini hari. Laporan resmi dibuat 14 April 2026.
Diduga terlapor mengancam dan memaksa korban usai korban diantarkan seorang saksi ke lokasi kejadian.
Polisi segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan pengejaran terhadap pelaku.
Polisi menangani kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1181/IV/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyatakan pendampingan psikologis telah diberikan kepada korban.
Langkah itu untuk memulihkan trauma korban selama proses hukum berjalan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.
Polda Sumsel memastikan proses penyidikan profesional, transparan, dan berorientasi perlindungan korban.
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang saat ini masih melakukan pengejaran intensif terhadap terlapor R.
Masyarakat diimbau melaporkan dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 gratis 24 jam.
Polda Sumsel mengajak semua elemen masyarakat menjaga lingkungan aman dan ramah anak.(Red)





