PALEMBANG Sumsel, 31 Maret 2026 lenteraoku.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meringkus dua pengedar pil ekstasi dalam penggerebekan di sebuah kontrakan di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sabtu (28/3/2026) malam.
Dua tersangka yang diamankan berinisial PWW (20) dan AS (21), keduanya warga Kecamatan Talang Ubi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah petugas menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy memimpin langsung operasi penggerebekan di kontrakan yang dijadikan lokasi transaksi tersebut.
Saat digeledah, petugas menemukan 15 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 6,08 gram yang tersimpan di kantong celana salah satu tersangka.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka menuju lokasi.
AKP Dedy Suandy menyatakan kedua tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
“Dua tersangka membawa 15 butir ekstasi dan menggunakan kendaraan tanpa identitas.
Ini mengindikasikan adanya pola distribusi yang terorganisir,” ujar Dedy.
Kapolres PALI AKBP Yunar H. P. Sirait menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Red)





