Bengkulu, lebteraoku.com – 23 Maret 2026 – Pemerintah Provinsi Bengkulu meluncurkan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor yang signifikan menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Gubernur Bengkulu secara resmi mengumumkan program diskon 50 persen bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah (non-BD) yang melakukan balik nama di wilayah Bengkulu.
Kebijakan ini dipastikan berlaku khusus selama periode Lebaran tahun ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam program insentif yang juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraannya.
Program ini dirancang untuk memberikan keringanan biaya sekaligus mendorong pemilik kendaraan yang telah lama berdomisili di Bengkulu tetapi masih menggunakan nomor polisi asal daerah lain untuk segera menertibkan administrasi.
Gubernur Bengkulu dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa momen Lebaran kali ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk mengurus legalitas kendaraan dengan biaya yang jauh lebih ringan.
“Manfaatkan diskon 50 persen ini. Proses balik nama jadi lebih ringan dan menguntungkan,” ujar Gubernur, seraya mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan.
Program khusus yang berlaku selama periode Idul Fitri ini mencakup skema keringanan ganda.
Pertama, pemberian diskon sebesar 50 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, pembebasan penuh atau gratis untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II), yang biasanya menjadi komponen biaya cukup besar dalam proses mutasi kendaraan antar daerah.
Kebijakan ini diambil dengan target ganda, yaitu menertibkan administrasi kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai masih banyak kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang telah beroperasi lama di Bengkulu, sehingga dengan insentif ini diharapkan kepatuhan pajak meningkat dan data kendaraan sesuai dengan domisili penggunanya tanpa membebani masyarakat dengan biaya tinggi.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, prosedurnya cukup dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Bengkulu.
Pemohon diwajibkan membawa dokumen kelengkapan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili di Bengkulu untuk langsung mengajukan proses balik nama.
Gubernur menekankan bahwa program ini merupakan solusi cepat bagi pemilik kendaraan luar daerah yang ingin tertib administrasi.
“Ini kesempatan terbaik untuk tertib administrasi dengan biaya lebih ringan,” tegasnya.
Dengan kebijakan yang berlaku terbatas hanya selama periode Lebaran ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum guna memperkuat basis pajak kendaraan bermotor di Bengkulu sekaligus menikmati keringanan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Redaksi : Lentera OKU .COM
Di lansir dari : Media Bengkulu.id






