Palembang,SumateraSelatan,22 April 2026 lenteraoku.com – Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan seorang pengedar sabu di Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Penggerebekan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu dilakukan petugas pada Senin malam, 20 April 2026.
Tersangka berinisial JA (42), seorang buruh harian lepas, ditangkap di dalam rumahnya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Lokasi penggerebekan berada di Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Peristiwa terjadi pada Senin malam, 20 April 2026, sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Petugas bergerak cepat menindaklanjuti laporan, kemudian menggerebek rumah tersangka. Saat penggeledahan, seluruh barang bukti ditemukan berada tepat di samping tersangka.
Petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 7,12 gram.
Selain sabu, turut disita satu unit timbangan digital, satu sekop dari pipet plastik, satu bal plastik klip bening, serta sebuah dompet berwarna merah muda.
Tersangka JA mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali.
Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa temuan timbangan digital dan perlengkapan kemas membuktikan tersangka aktif dalam kegiatan distribusi narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan Polda Sumsel tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba dan setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Palembang.(Red)






