PALEMBANG , Sumsel 31 Maret 2026 lenteraoku.com — Tim Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menorehkan hasil signifikan dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pengedar berinisial DD (44) diringkus di kawasan Gang Bulan, Kelurahan 24 Ilir, usai kedapatan membawa puluhan paket sabu yang disimpan di kantong celananya, Senin (30/3/2026).
Aksi penangkapan terhadap buruh harian lepas itu dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Letnan Mukmin, tepatnya di wilayah hukum Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,91 gram.
Seluruh barang haram tersebut ditemukan bersarang di kantong celana sebelah kanan pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu bal plastik klip kosong serta sejumlah pakaian yang dikenakan tersangka saat momen penangkapan sebagai barang bukti pelengkap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di kawasan permukiman padat penduduk tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 3 langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan DD tanpa perlawanan berarti di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa yang bersangkutan terbukti positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine yang dilakukan di lokasi kejadian.
Di hadapan penyidik, DD mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan mengaku bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa jajarannya terus memperluas pengawasan hingga ke lorong-lorong permukiman.
“Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara polisi dan warga.
Ia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba di Bumi Sriwijaya.
Saat ini, tersangka beserta 14 paket sabu dan barang bukti pendukung lainnya telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.(Red)






