Martapura,Sumatera Selatan, 21 April 2026 lenteraoku.com – Satresnarkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel, menggagalkan peredaran pil ekstasi lintas provinsi pada Minggu malam, 19 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Desa Perjaya Kecamatan Martapura, OKU Timur, tepatnya saat tim patroli mencurigai satu unit mobil Daihatsu Gran Max.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial RP (32), warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang bertindak sebagai bandar.
Ia ditangkap setelah mobilnya dihentikan dan menunjukkan perilaku gelisah.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Martapura, yang langsung ditindaklanjuti patroli oleh Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H., dan tim.
Saat penggeledahan menyeluruh, petugas tidak menemukan barang bukti di tempat biasa.
Kecurigaan kemudian tertuju pada bagian dashboard kendaraan.
Di dalam dashboard, ditemukan sebuah busa berlapis kain biru yang menyembunyikan delapan butir pil ekstasi dalam plastik klip bening. Modus ini tergolong baru dan rapi.
Total barang bukti ekstasi memiliki berat bruto 4,00 gram.
Tersangka RP mengakui bahwa seluruh pil tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.
RP dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini mengindikasikan adanya jalur distribusi narkotika darat lintas provinsi antara Lampung dan Sumatera Selatan yang memanfaatkan modus penyembunyian pada komponen mobil.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas. “Kami pastikan jalur ini kami putus,” tegasnya.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polda Sumsel terus meningkatkan patroli di jalur strategis.
Sinergi dengan masyarakat terbukti efektif memutus peredaran lintas provinsi.
Polda Sumatera Selatan memastikan pemberantasan narkotika berkelanjutan demi menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kasus ini masih terus dikembangkan.(Red)

