PALEMBANG, Sumatera Selatan 23 April 2026,lenteraoku.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua tersangka perempuan pengedar sabu di dua lokasi berbeda, Senin malam (20/4/2026).
Penangkapan pertama terjadi pukul 19.00 WIB di Rumah Susun Blok 46 Lantai 2, Jalan Brigjen Dani Effendi, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I.
Petugas mengamankan tersangka berinisial FM (28) yang berprofesi sebagai buruh.
Dari penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu dalam plastik klip bening.
FM mengaku barang haram itu diperoleh dari tersangka lain berinisial VY.
Tim segera melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi kedua kurang dari satu jam kemudian.
Pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan vy (42) di Homestay 818 Kamar 2.6, Jalan Ra Abusama, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.
vy mengakui keterlibatannya bersama FM dalam peredaran narkotika tersebut.
Barang bukti yang disita: dua bungkus sabu dengan berat bruto 5,02 gram, plastik klip kosong, sekop pipet plastik, serta dua ponsel.
Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.
Keduanya dijerat pasal permufakatan jahat dalam UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto KUHP.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menyatakan keberhasilan ini membuktikan kesiapan personel memutus rantai distribusi narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Penyidik kini terus mengembangkan kasus ke jaringan yang lebih luas.(Red)






