oleh

Dua Pengedar Sabu Dibekuk dalam Sehari, Polres OKU Buktikan Cepatnya Respons Layanan 110

OKU, 11/04/2026 lenteraoku.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu mengungkap dua kasus peredaran sabu dalam sehari, tepatnya Senin, 6 April 2026.

Dua tersangka diamankan di dua kecamatan berbeda: K (41) petani di Desa Seleman, Kecamatan Semidang Aji, dan MAL (33) wiraswasta di Desa Kelumpang, Kecamatan Ulu Ogan.

Pengungkapan pertama terjadi pagi pukul 07.30 WIB setelah laporan masyarakat, petugas menggeledah rumah K dan menemukan 38 paket sabu dengan berat bruto 9,77 gram.

Kasus kedua terungkap malam hari pukul 20.30 WIB berkat laporan via Layanan Polisi 110, petugas menyita 12 paket sabu bruto 2,74 gram dari tangan MAL.

Total barang bukti: 50 paket sabu (12,51 gram), dua ponsel (Redmi C25Y dan Oppo A57), satu kotak kacamata, uang tunai Rp130.000, serta satu helai celana pendek.

K mengaku akan menjual kembali sabu tersebut, sedangkan MAL diketahui menggunakan alat komunikasi untuk transaksi narkotika.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Seluruh pengungkapan berawal dari aduan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polisi 110, yang direspons tanpa jeda oleh petugas.

Petugas bergerak ke dua lokasi berbeda di pagi dan malam hari dalam kurun waktu yang sama, menunjukkan kecepatan dan ketepatan penindakan.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menegaskan, “Layanan 110 menjadi penghubung utama. Pagi di Semidang Aji, malam di Ulu Ogan, seluruhnya berawal dari laporan masyarakat.”

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan efektivitas Layanan 110 terbukti sebagai kanal responsif dan terintegrasi, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Polda Sumsel mengajak masyarakat terus memanfaatkan Layanan 110 untuk melaporkan indikasi kriminalitas demi memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Sumatera Selatan.(Red)