BATURAJA,Sumatera Selatan 15/04/2026 lenteraoku.com – Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) membekuk dua karyawan PT Jasa Angkutan Sejahtera (JAS) atas kasus pencurian dengan pemberatan di lahan parkir perusahaan, Senin (13/4/2026) sore.
Pencurian komponen kendaraan berupa dua buah seperpat spooring mobil dari sembilan unit Mitsubishi Colt Diesel yang terparkir.
AR (22), penjaga gudang, dan FZ (32), mekanik PT JAS. Korban: PT JAS yang diwakili Husni Thamrin.
Pencurian terjadi Senin (13/4/2026) pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan Selasa (14/4/2026) pukul 16.00 WIB.
Parkiran fulkendaraan PT JAS di Jalan Lintas Sumatra, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Keduanya memanfaatkan akses sebagai karyawan internal PT JAS.
Saksi mengecek kendaraan dan mendapati komponen hilang.
Tim Resmob dipimpin IPDA M. Anwar, S.H. menjemput pelaku yang telah diamankan warga.
Sembilan lembar STNK dan BPKB atas nama PT JAS serta dua unit seperpat spooring.Kerugian yang di timbul kan ole pelaku mencapai nilai Rp41.050.000.
477 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda Rp500 juta.
Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan penadah dan peran masing-masing tersangka. Kedua pelaku kini ditahan di Polres OKU.(Red)






