oleh

Diduga Langgar Perizinan, Massa AMP-OKU Segel Operasional Mie Gacoan di Baturaja Timur

Baturaja Timur,Lenteraoku.com 14 Februari 2026 – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli OKU (AMP-OKU) menggelar aksi unjuk rasa di halaman restoran Mie Gacoan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (14/2) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sekitar 80 peserta aksi mendesak penutupan sementara operasional restoran tersebut karena diduga belum mengantongi sejumlah perizinan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aksi dipimpin Koordinator Aksi Elvis dan Amrullah, dengan Koordinator Lapangan Hendri Marico dan Yandi. Dalam orasinya, massa menuntut manajemen restoran menunjukkan dokumen legalitas usaha, antara lain:
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan OKU.

Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari Dinas Perhubungan.

Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketersediaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

Massa menilai, ketiadaan IPAL dan dokumen perizinan lainnya berpotensi melanggar aturan perlindungan konsumen serta regulasi produksi dan peredaran makanan.

Karena pihak restoran tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta saat aksi berlangsung, massa mendesak penghentian operasional.

Untuk menghindari eskalasi, manajemen akhirnya menutup sementara kegiatan usaha selama aksi berlangsung.

AMP-OKU juga meminta Pemerintah Kabupaten OKU segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional restoran hingga seluruh izin dinyatakan lengkap dan sah.

“Badan usaha restoran dilarang beroperasi sebelum seluruh izin terpenuhi,” tegas salah satu orator.

red (Lto)
Pewarta mugiono