Muara Enim ,10 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu operasi di Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Selasa malam (7/4/2026) pukul 22.20 WIB.
Petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun setelah menerima informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Keduanya berinisial A (44), seorang petani, dan KF (22), seorang pelajar. Saat digerebek, mereka tengah berada di dalam pondok kebun bersama barang bukti sabu.
Petugas menemukan tiga paket sabu plastik klip bening, 12 lembar plastik klip kosong, dua pipet sekop, satu botol putih berlapis plastik hitam, serta dua ponsel milik masing-masing tersangka.
Pondok kebun tersebut berada di wilayah Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan — sebuah lokasi terpencil yang menurut polisi sering dimanfaatkan pelaku karena jauh dari pengawasan.
Operasi berlangsung pada Selasa malam, 7 April 2026, dan pengumuman resmi rilis dilakukan keesokan harinya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan narkotika tersebut merupakan milik bersama yang mereka kuasai secara kolektif, sehingga memenuhi unsur permufakatan jahat.
Berdasarkan laporan warga, polisi langsung bergerak ke lokasi, menggerebek pondok, mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan, lalu melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1/2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU No. 1/2026.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan pihaknya akan mengembangkan kasus ke jaringan di atasnya, sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut sinergi dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan ini.(Red)






