Palembang,Lenteraoku.com 27 Januari 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang kurir ojek online (ojol) berinisial RR (29) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap melalui skenario pengambilan paket fiktif setelah sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban, seorang siswi sekolah dasar berusia 10 tahun berinisial NKN.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban baru saja selesai belajar di sekolahnya di wilayah Kota Palembang.
Di depan gerbang sekolah, tersangka RR yang sudah mengincar korban menghampiri dan membujuknya dengan modus mengajak mencari teman.
Korban yang masih polos akhirnya bersedia naik ke kendaraan pelaku.
Alih-alih mencari teman, pelaku justru membawa korban berkeliling kota sebelum menuju lokasi sepi di Jalan Karang Sari IV, Kelurahan Gandus.
Di tempat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Saat korban menyadari dan melawan, pelaku dengan tega mencekik leher korban hingga sempat kesulitan bernapas.
Aksi tersebut baru terhenti setelah seorang warga melintas, membuat pelaku panik dan meninggalkan korban di kawasan Talang Kepuh.
Korban yang dalam kondisi trauma berhasil pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Keluarga korban segera melapor ke Polda Sumsel, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO.
Proses Penyelidikan.
Tim penyidik bergerak cepat dengan mengamankan rekaman CCTV dari rumah warga dan sebuah kafe di Jalan Lunjuk yang memperlihatkan tersangka bersama korban.
Dari rekaman tersebut, identitas pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kurir pengantar barang pada sebuah aplikasi transportasi daring berhasil diungkap.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan aplikasi untuk menelusuri keberadaan pelaku.
Sebuah strategi terukur disusun dengan memancing pelaku keluar menggunakan skenario penugasan pengambilan paket fiktif.
Pada pukul 18.30 WIB, saat tersangka tiba di lokasi penjemputan paket di Jalan Veteran, tepatnya depan Mall Social Market Palembang, tim yang sudah bersiaga langsung mengamankannya meskipun sempat mendapat perlawanan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka RR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. Proses hukum masih terus berlangsung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Nandang.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta motif di balik aksi bejat pelaku.
Humas Polda Sumsel
27 Januari 2026






