LUBUK LINGGAU ,13/04/2026 lenteraoku.com — Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 102,85 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) di kawasan Pasar Ikan Simpang Periuk, Jalan H.M. Soeharto, Lubuk Linggau Selatan I.
Petugas mengamankan satu tersangka berinisial AP, pria berusia 41 tahun, warga Muara Beliti.
AP diketahui sebagai residivis kasus narkotika berdasarkan catatan kepolisian.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba mencurigakan di lokasi.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi langsung menginstruksikan Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.
Tim dipimpin Kasat Res Narkoba AKP M. Romi melakukan pemantauan sejak pagi hari hingga target dipastikan.
Saat akan diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke sekitar lokasi.
Petugas sigap menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan AP beserta satu paket sabu yang dibuang.
Hasil penggeledahan menyita narkotika 102,85 gram bruto dan satu unit ponsel sebagai sarana transaksi.
Tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dalam pemeriksaan awal.
AP dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.(Red)


